Home
 

Koperasi pengelola tambang emas di Gorontalo illegal

Oleh on Thursday, 15 September 2011

Ist
Tamanan nasional Nani Wartabone merupakan kawasan yang menjadi pusat lokasi penembangan emas ilegal di Gorontaloonline casino

GORONTALO: Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Gorontalo, menyatakan keberadaan koperasi tambang emas di Kabupaten Gorontalo yang melakukan kegiatan tambang emas adalah ilegal sehingga harus dicabut izinnnya.

Pelaksana Harian Kepala KSDA Wilayah II Gorontalo, Syamsuddin Hadju, mengungkapkan wilayah pertambangan tersebut masuk dalam Suaka Marga Satwa Hutan Nantu, salah satu kawasan konservasi terbaik di dunia yang memiliki banyak satwa endemik.

“Ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi (Dishuttamben) Provinsi Gorontalo,” katanya hari ini.

Parahnya lagi, katanya, Dinas Kehutanan Kabuaten Gorontalo, yang memberikan surat keterangan izin Peninjauan (SKIP) pada pengurus koperasi itu 24 Maret 2011, tidak ikut melakukan peninjauan lokasi.

“Pihak koperasi beraktivitas tanpa terpantau oleh dinas kehutanan kabupaten Gorontalo,” kata dia.

Menurutnya karena ilegal, maka pengurus koperasi derap emas bisa dikenai pidana penjara sepuluh tahun atau denda Rp200 juta rupiah, berdasarkan pasal 19 ayat satu, Undang-undang nomor lima tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Koperasi Derap emas, berkedudukan di desa Karya Indah, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, yang berada sangat dekat dengan Suaka Marga Satwa Nantu.

Menurut Ervan Mile, salah seorang pengurus koperasi Derap emas, di sebuah pos yang berada di dekat kawasan Hutan Nantu, tujuan pendirian koperasi ini untuk mengorganisir para penambang yang beraktivitas di kawasan Paguyaman.

Untuk itu, pihaknya sudah memperoleh izin areal pertambangan seluas 250 hektar dari pemerintah daerah.

setiap penambangan yang menjadi anggota baru dikenai biaya total sebesar Rp200 ribu, terdiri atas uang simpanan pokok wajib Rp20 ribu, simpanan wajib Rp5.000 setiap bulan. Untuk biaya pembuatan kartu anggota sebesar Rp175.000 hanya berlaku selama dua setengah bulan.

Yayasan Adudu Nantu Internasional (Yani) sebuah organisasi lingkungan yang berkonsentrasi menyelamatkan ekosistem hutan nantu, menyatakan tingkat kerusakan hutan suaka marga satwa itu telah mencapai 5%, disebabkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan. (mnk)online casino

Popularity: unranked [?]

Comments are closed

Advertisement

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
Developed by Media Digital | Bisnis Indonesia