DENPASAR: Sejumlah pemilik unit Bali Kuta Residence menggelar aksi demonstrasi meminta kepada kurator dan PT Bank BNI 46 Persero Tbk untuk tidak melelang aset 104 unit kamar yang dikuasai PT Dwimas Andalan Bali.
Dwimas Andalan Bali telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dengan No.20/Pailit/2011/PN Niaga Surabaya. Namun keputusan ini masih belum final karena Handoko sebagai pengelola dan pemilik Dwimas masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Demonstran menganggap, sebanyak 104 unit kamar itu tidak termasuk dalam hak tanggungan pinjaman Dwimas Andalan Bali. “Karena 104 kamar itu sudah ada pemiliknya,” kata salah satu pemilik unit August Vino, hari ini.
Vino mengatakan BNI tidak menyerahkan sertifikat hak milik setelah pelunasan 50 unit kamar. “Saya sudah melunasinya sejak dulu, namun hingga kini belum terbit sertifikatnya. Padahal, saya sudah menyerahkan Rp450 juta hingga Rp1 miliar per kamar kepada Handoko,” katanya.
Diketahui berdasarkan catatan BNI, Dwimas Andalan Bali menjadikan agunan satu bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada BNI Denpasar untuk kredit modal kerja. Seiring berjalannya waktu, pada sebidang tanah itu didirikan 275 bangunan unit kamar. Sebanyak 104 sudah terjual.
Manajer Hukum BNI kantor wilayah Denpasar Achmad Susetyo mengatakan sebanyak 82 unit dari 275 unit yang sudah terbayar oleh Dwimas Andalan telah diserahkan dengan sertifikat hak milik. Sementara 193 sisanya masih dalam hak tanggungan BNI.
Achmad menegaskan masalah kepailitan itu timbul saat terbukti Handoko selaku pemilik dan pengelola Dwimas tidak kunjung membayar utang kepada BNI. Pada utang yang tidak terbayar itu, 89 sertifikat unit BKR menjadi hak tanggungan. Adapun 111 unit kamar sisa dari 193 yang menjadi hak tanggungan akan dibayar Handoko dengan skema yang telah ditentukan.
Pada sertifikat tanah yang dipegang BNI sebagai agunan pinjaman awal, katanya, masih belum tercatat 104 nama masing-masing pemilik. Disini muncul dugaan bahwa Handoko menerima uang pembayaran, namun tidak digunakan untuk membayar utangnya kepada BNI.
Saat ini, lanjutnya, kurator tetap akan melelang 1 lembar sertifikat tanah hak guna bangunan yang masih belum dipecah. Karena sertifikat tanah hak guna bangunan itu yang diakui oleh BNI. “Inilah yang memicu para pemilik 104 unit kamar BKR melakukan aksi demo penolakan terhadap pelelangan.”
Sebagai jalan tengah BNI bersedia memfasilitasi pelelangan dengan meminta waktu kepada kurator untuk tidak melelang 104 unit kamar yang telah dijual ke pembeli. “Untuk kedepannya, BNI akan negosiasi dengan kurator.” (jibi)online casino
Popularity: unranked [?]

