Home
 

SOAL WTP SULSEL—Tidak ada Jaminan Predikat WTP, Sulsel Bebas Korupsi

Oleh on Wednesday, 29 August 2012

bpk.co.id

MAKASSAR–Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak lantas menjadi jaminan daerah itu bebas praktik korupsi, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Azis.

“Secara administrasi, laporan keuangan Pemprov Sulsel yang mendapat predikat WTP dari BPK tidak serta merta meloloskannya dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) karena penilaian ini dilandasi LHA PPATK,” tegasnya di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, Laporan Hasil Analisa (LHA) oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jika Sulsel belum bersih dari praktek korupsi.

Apalagi, PPATK selama 2012 mencatat sekitar 916 LHA dan tindak pidana penyuapan yang terjadi sebanyak 80 LHA.

Menurutnya, prediksi sejumlah penggiat korupsi di Sulsel sudah memprediksi jika Pemprov Sulsel merupakan salah satu daerah yang belum bisa melakukan transformasi dan reformasi birokrasi di tubuh pemerintahannya.

Karena banyaknya kasus dan temuan proyek yang menggunakan anggaran APBN dan APBD di Sulsel itu sarat dengan praktek melawan hukum.

“Prediksi kami tidak bergeser dan itu berdasar pada proses pengelolaan keuangan. Makanya, kami tidak heran saat ada pengumuman jika Sulsel menjadi daerah terkorup nomor satu di Pulau Sulawesi,” katanya.

Karena menurutnya, Pemerintah Sulsel dan Pemerintah Daerah lainnya tidak serius dalam melakukan reformasi birokrasi pada bidang pengelolaan keuangan,” ucapnya.

Maka dari itu, dirinya kemudian memberikan masukan kepada setiap pemerintah daerah untuk segera melakukan reformasi birokrasi dan menjalankan semua aturan-aturan yang ada, apalagi daerah yang sudah melakukan penandatanganan pakta integritas.

Dari hasil LHA yang diumumkan PPATK, untuk kategori Pulau Sulawesi, Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi Daerah terkorup (1,5%), disusul Sulawesi Utara (0,9%), Sulawesi Tenggara (0,6%), Sulawesi Tengah (0,4%) dan terakhir Sulawesi Barat (0,3%).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif Indonesia (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengatakan, terjadinya penyelewengan anggaran sebesar Rp8,8 miliar pada Bansos Sulsel karena tidak ketatnya aturan dan tidak adanya standar operasional pengelolaan (SOP) dalam pengelolaan Bansos.

“Terjadinya kasus Bansos yang lembaga penerimanya ada yang fiktif, karena tidak ketatnya aturan dan tidak ada SOP dalam pengelolaan Bansos,” katanya.

Sementara tolok ukur yang juga harus dinilai adalah manfaat setiap program atau proyek itu terhadap masyarakat termasuk apakah sudah tepat sasaran atau tidak.

Berkaitan dengan kasus Bansos Pemprov Sulsel yang tengah bergulir, dia berharap, agar masyarakat terus mengawal kinerja para penegak hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Jadi, bukan hanya sampai pada terhukumnya seorang tersangka atau terdakwa, tetapi mata rantai kasus itu juga harus mendapatkan proses hukum,” katanya.

Alasannya, bisa saja yang nanti menjadi tersangka atau terdakwa, termasuk terpidana, karena harus menjadi tumbal untuk melindungi pihak-pihak tertentu. (ant/mnk)online casino

Popularity: 1% [?]

Comments are closed

Advertisement

Perwakilan Bisnis Indonesia

               
Developed by Media Digital | Bisnis Indonesia